Bolehkah Menetapakan Awal Ramadhan Dengan Hisab


               Dari Abdullah bin Umar k , dari Nabi bahwa beliau bersabda,

 Ø¥Ù†ّا Ø£ُÙ…َّØ©ٌ Ø£ُÙ…ِّÙŠَّØ©ٌ، لا Ù†َÙƒْتُبُ ولا Ù†َØ­ْسُبُ، الشَّÙ‡ْرُ Ù‡َÙƒَذا وهَÙƒَذا. ÙŠَعْÙ†ِÙŠ Ù…َرَّØ©ً تِسْعَØ©ً وعِØ´ْرِينَ، ومَرَّØ©ً Ø«َلاثِينَ

"Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi, kami tidak menulis dan tidak pula berhitung. Satu bulan itu begini dan begini." Maksudnya, terkadang dua puluh sembilan hari dan terkadang tiga puluh hari.”[1]

               Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani r berkata, “Dikatakan bahwa bangsa Arab dinamakan umiyun karena yang menulis sangat sedikit sekali. Allah Ta’ala berfirman, “Dialah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka.” (QS. Al-Jumu’ah: 2). Tidaklah dibantah bahwa di antara mereka ada yang dapat menulis dan menghitung, tapi menulis bagi mereka yang mampu adalah sangat sedikit. Dan yang dimaksud hisab dalam hadits ini adalah hisab nujum dan perjalanannya (falak) dan mereka hanya sedikit yang mengerti hal ini, sehingga hukum berpuasa dan lainnya tergantung kepada rukyah agar tidak menyulitkan mereka karena sulitnya hisab. Lalu hukum ini berlaku terus pada puasa walaupun setelahnya banyak orang yang telah mengetahui hisab. Bahkan dzahir hadits dipahami tidak adanya hukum puasa dengan hisab. Hal ini dijelaskan dalam hadits lainnya yang berbunyi:Jika (hilal) tertutup dari pandangan kalian, sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari”. dan tidak menyatakan: “Tanyalah kepada ahli hisab!”. Hikmah kenapa mesti menggenapkan tiga puluh hari adalah supaya tidak ada peselisihihan di tengah-tengah mereka.

Sebagian kaum berpendapat merujuk bolehnya kepada ahli hisab, mereka adalah Syiah Rafidhah, dan dinukilkan dari sebagian ahli fiqih bahwa mereka menyetujuinya. Al-Baaji berkata dalam membantah orang yang benpendapat bolehnya bagi ahli hisab, astronom, dan lainnya menetapkan puasa dan berbuka bersandar kepada ilmu astronomi (hisab), “Ijma’ Salafush Shalih (berpedoman kepada rukyah, dan bukan hisab)  sudah menjadi hujjah (sanggahan) atas mereka (meruntuhkan pendapat mereka)”. Dan Ibnu Bazizah berkata: ‘Ini adalah madzhab yang batil, sebab syari’at telah melarang memperdalam ilmu nujum, karena ia hanyalah persangkaan dan hipotesa semata tidak ada kepastian dan tidak juga perkiraan yang rajih (zhann rajih). Ditambah lagi seandainya perkara puasa dihubungkan dengannya, maka tentulah menyulitkan karena yang mengetahuinya sangat sedikit.”[2]

Ash-Shan’ani r berkata, “Dan jawaban yang jelas atas mereka (yang menyandarkan penetapan Ramadhan hanya dengan hisab, bukan rukyah) adalah dengan apa yang telah diriwayatkan oleh Al-Bukhhari dari Ibnu Umar.” kemudian beliau membawakan hadits di atas.[3]

Maka dari itu tidak boleh menggunakan metode hisab dan bersandar kepadanya dalam menetapkan masuknya bulan Ramadhan, dan telah menukilkan ijma’ nya tentang hal ini adalah Al-Jashshash, Ibnu Rusyd, Al-Qurtubi, dan Ibnu Taimiyyah.[4]

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz r berkata, “Siapa saja yang menyelisihi dalam hal ini (yaitu menyelisihi penetapan rukyah hilal) dari kalangan orang-orang di zaman ini, maka ia telah didahului oleh kesepakatan (ijma’) para orang-orang sebelum mereka, dan pendapat itu adalah tertolak, karena tidak diterima perkataan yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah , dan ijma’ para Salaf.” [5]



[1] HR. Al-Bukhari (no. 1913) dan Muslim (no. 1080).

[2] Fathul Baari bi Syarhi Shahiih Al-Bukhari (IV/149-151), cet. Daarul Hadits Kairo, Mesir th. 1424 H.

[3] Subulus Salaam Al-Muwashshilatu ilaa Buluughil Maraam (II/389) tahqiq: Muhammad Murabi cet. Muasasah Ar-Risalah Beirut, Lebanon th. 1444 H.

[4] Lihat Mulakhas Fiqhi Al-Ibaadah li Qism Al-Ilmi bi Muaasasah Ad-Durar As-Saniyyah hlm. 496-497.

[5] Majmu’ Fataawaa Ibn Baaz (XV/109), lihat Mulakhas Fiqhi Al-Ibaadah li Qism Al-Ilmi bi Muaasasah Ad-Durar As-Saniyyah hlm. 49 pada catatan kaki no. 1.