Dari Abdullah bin Umar k , dari Nabi bahwa beliau bersabda,
إنّا
Ø£ُÙ…َّØ©ٌ Ø£ُÙ…ِّÙŠَّØ©ٌ، لا Ù†َÙƒْتُبُ ولا Ù†َØْسُبُ، الشَّÙ‡ْرُ Ù‡َÙƒَذا وهَÙƒَذا. ÙŠَعْÙ†ِÙŠ
Ù…َرَّØ©ً تِسْعَØ©ً وعِØ´ْرِينَ، ومَرَّØ©ً Ø«َلاثِينَ
"Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi, kami
tidak menulis dan tidak pula berhitung. Satu bulan itu begini dan begini."
Maksudnya, terkadang dua puluh sembilan hari dan terkadang tiga puluh hari.”[1]
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani r berkata, “Dikatakan bahwa bangsa Arab dinamakan
umiyun karena yang menulis sangat sedikit sekali. Allah Ta’ala berfirman, “Dialah
yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka.” (QS.
Al-Jumu’ah: 2). Tidaklah dibantah bahwa di antara mereka ada yang dapat menulis
dan menghitung, tapi menulis bagi mereka yang mampu adalah sangat sedikit. Dan
yang dimaksud hisab dalam hadits ini adalah hisab nujum dan perjalanannya
(falak) dan mereka hanya sedikit yang mengerti hal ini, sehingga hukum berpuasa
dan lainnya tergantung kepada rukyah agar tidak menyulitkan mereka karena
sulitnya hisab. Lalu hukum ini berlaku terus pada puasa walaupun setelahnya
banyak orang yang telah mengetahui hisab. Bahkan dzahir hadits dipahami tidak
adanya hukum puasa dengan hisab. Hal ini dijelaskan dalam hadits lainnya yang
berbunyi: “Jika (hilal) tertutup dari pandangan kalian,
sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari”. dan tidak
menyatakan: “Tanyalah kepada ahli hisab!”. Hikmah kenapa mesti menggenapkan tiga
puluh hari adalah supaya tidak ada peselisihihan di tengah-tengah mereka.
Sebagian kaum berpendapat merujuk bolehnya kepada ahli
hisab, mereka adalah Syiah Rafidhah, dan dinukilkan dari sebagian ahli fiqih
bahwa mereka menyetujuinya. Al-Baaji berkata dalam membantah orang yang benpendapat
bolehnya bagi ahli hisab, astronom, dan lainnya menetapkan puasa dan berbuka bersandar
kepada ilmu astronomi (hisab), “Ijma’ Salafush Shalih (berpedoman kepada rukyah,
dan bukan hisab) sudah menjadi hujjah
(sanggahan) atas mereka (meruntuhkan pendapat mereka)”. Dan Ibnu Bazizah
berkata: ‘Ini adalah madzhab yang batil, sebab syari’at telah melarang
memperdalam ilmu nujum, karena ia hanyalah persangkaan dan hipotesa semata
tidak ada kepastian dan tidak juga perkiraan yang rajih (zhann rajih). Ditambah
lagi seandainya perkara puasa dihubungkan dengannya, maka tentulah menyulitkan
karena yang mengetahuinya sangat sedikit.”[2]
Ash-Shan’ani r berkata, “Dan jawaban yang jelas atas mereka (yang
menyandarkan penetapan Ramadhan hanya dengan hisab, bukan rukyah) adalah dengan
apa yang telah diriwayatkan oleh Al-Bukhhari dari Ibnu Umar.” kemudian beliau
membawakan hadits di atas.[3]
Maka dari itu tidak boleh menggunakan metode hisab dan
bersandar kepadanya dalam menetapkan masuknya bulan Ramadhan, dan telah menukilkan
ijma’ nya tentang hal ini adalah Al-Jashshash, Ibnu Rusyd, Al-Qurtubi, dan Ibnu
Taimiyyah.[4]
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz r berkata, “Siapa saja yang menyelisihi dalam hal ini (yaitu
menyelisihi penetapan rukyah hilal) dari kalangan orang-orang di zaman ini,
maka ia telah didahului oleh kesepakatan (ijma’) para orang-orang sebelum
mereka, dan pendapat itu adalah tertolak, karena tidak diterima perkataan yang bertentangan
dengan sunnah Rasulullah , dan ijma’ para Salaf.” [5]
[2] Fathul Baari bi Syarhi Shahiih Al-Bukhari (IV/149-151), cet. Daarul Hadits Kairo,
Mesir th. 1424 H.
[3] Subulus Salaam Al-Muwashshilatu ilaa
Buluughil Maraam (II/389)
tahqiq: Muhammad Murabi cet. Muasasah Ar-Risalah Beirut, Lebanon th. 1444 H.
[4] Lihat Mulakhas Fiqhi Al-Ibaadah li Qism Al-Ilmi bi Muaasasah Ad-Durar As-Saniyyah hlm. 496-497.
[5] Majmu’ Fataawaa Ibn Baaz (XV/109), lihat Mulakhas Fiqhi Al-Ibaadah li Qism Al-Ilmi bi Muaasasah Ad-Durar As-Saniyyah hlm. 49 pada catatan kaki no. 1.
.jpg)