Kewajiban Berpuasa Ramadhan Adalah Dengan Rukyah Hilal


Allah F berdfirman,

شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِیۤ أُنزِلَ فِیهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدࣰى لِّلنَّاسِ وَبَیِّنَـٰتࣲ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِ ۚ  فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡیَصُمۡهُ  ۖ ... ۝١٨٥

“Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antaramu ada di bulan itu, maka berpuasalah.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Al-Hafizh Ibnu Katsir r berkata, “Hukum wajib ini merupakan suatu keharusan bagi orang yang menyaksikan hilal masuk bulan Ramadhan, yakni dia dalam keadaan mukim di negerinya ketika bulan Ramadan datang, sedangkan tubuhnya dalam keadaan sehat, maka dia harus mengerjakan puasa.”[1]

Dari Abdullah bin Umar k berkata, aku mendengar Rasulullah bersabda,

 إذا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا، وإذا رَأَيْتُمُوهُ فأفْطِرُوا، فإنْ غُمَّ علَيْكُم فاقْدُرُوا له

“Apabila kalian melihatnya (hilal) berpuasalah, dan apabila kalian melihatnya berbukalah, dan jika (hilal) tertutup bagimu, maka takdirkanlah (genapkanlah) ia.”[2]

Hadits ini menunjukkan atas wajibnya berpuasa Ramadhan adalah dengan rukyah hilal, dan berbuka (berhari raya) di awal bulan Syawal adalah dengan rukyah hilal.[3] Jika hilal tidak terlihat maka kaum Muslimin tidak berpuasa kecuali dengan menyempurnakan Sya’ban tiga puluh hari, demikian juga tidak berbuka (berhari raya) kecuali dengan menyempurnakan Ramadhan tiga puluh hari.[4]

Hukum berpuasa Ramadhan dan berbuka (berhari raya) bergantung kepada rukyah hilal. Tidak berpuasa kecuali dengan melihatnya dan tidak berbuka dari Ramadhan kecuali dengan melihatnya langsung dan seandainya melihat dengan alat teropong dan alat-alat yang dapat memperjelas penglihatan maka itu dianggap sebagai penglihatan dengan mata. Hadits juga menjelaskan rukyah (melihat hilal) adalah dasar syariat dalam menetapkan hukum puasa dan Idul Fitri. Adapun hisab tidak dapat dijadikan sandaran dalam penentuan puasa dalam keadaan apa pun.[5]

Dari Abu Hurairah h ia berkata, Rasulullah bersabda,

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فإنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمُ الشَّهْرُ فَعُدُّوا ثَلاثِينَ

“Berpuasalah kalian karena melihatnya, berbukalah kalian karena melihatnya pula. Jika -hilal- itu tertutup dari pandangan kalian, sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari.”[6]

Dari Abdullah bin Umar k ia berkata,

 أنَّ رَسولَ اللَّهِ ﷺ ذَكَرَ رَمَضانَ فَقالَ: لا تَصُومُوا حتّى تَرَوُا الهِلالَ، ولا تُفْطِرُوا حتّى تَرَوْهُ، فإنْ غُمَّ علَيْكُم فاقْدُرُوا له

“Bahwa Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian berpuasa sampai kalian melihat hilal dan jangan berbuka (berhari raya) sampai melihat hilal. Jika kalian terhalangi untuk melihatnya, maka takdirkan (sempurnakan 30 hari).”[7]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah r berkata, “Tidak diragukan lagi hal ini telah ditetapkan dengan dasar sunnah yang shahih dan atsar para sahabat, sungguh tidak boleh bersandar kepada hisab. Orang yang bersandara kepada hisab telah menyimpang dari syari’at dan berbuat bid’ah dalam agama. Dia telah salah secara akal dan ilmu hisab, karena ahli hisab mengetahui bahwa rukyat hilal tidak dapat ditentukan dengan perkara hisab, karena hilal tersebut berbeda-beda sesuai dengan perbedaan ketinggian dan kerendahan suatu tempat dan lain sebagainya.”[8]

Maka kesimpulannya adalah bahwa kewajiban berpuasa Ramadhan dilaksanakan adalah ketika manusia melihat hilal, yang telah menukilkan hal ini sebagai ijma di antaranya adalah Ibnu Hazm, Ibnu Qudamah, dan Az-Zarkasyi.[9]



[1] Tafsiir Al-Qur’aan Al-‘Adziiim (I/305) tahqiq: Abu Muawiyah Mazin bin Abdurrahman, cet. Daar Ash-Shadiq Jubail, KSA th. 1435 H.

[2] HR. Al-Bukhari (no. 1900) dan Muslim (no. 1080).

[3] Subulus Salaam Al-Muwashshilatu ilaa Buluughil Maraam (II/387) karya Muhammad bin Isma'il bin Amir Ash-Shan'ani, tahqiq: Muhammad Murabi cet. Muasasah Ar-Risalah Beirut, Lebanon th. 1444 H.

[4] Taisiirul ‘Alaam Syarhu Umdatil Ahkam (I/314) karya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam cet. Daar At-Taqwa Kairo, Mesir th. 1433 H.

[5] Lihat Taudhiihul Ahkaam min Buluughil Maraam (III/450) karya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam cet. Maktabah Al-Asadi Mekkah, KSA th. 1423 H.

[6] HR. Al-Bukhari (no. 1909) dan Muslim (no. 1081), lafadz ini milik Muslim.

[7] HR. Al-Bukhari (no. 1906) dan Muslim (no. 1080).

[8] Taudhiihul Ahkaam min Buluughil Maraam (III/450) karya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman  Al-Bassam _ cet. Maktabah Al-Asadi Mekkah, KSA th. 1423 H.

[9] Lihat Mulakhas Fiqhi Al-Ibaadah li Qism Al-Ilmi bi Muaasasah Ad-Durar As-Saniyyah hlm. 494.