Hukum Mengucapkan Selamat Atas Hari Raya Orang Kafir


📜 Pertanyaan:
Di hari-hari mendatang, orang-orang kafir merayakan hari raya mereka seperti natal dan tahun baru serta yang lainnya. Saya bekerja di instansi pemerintah bersama beberapa orang Nasrani yang mendapat izin untuk merayakan hari raya mereka. Saya melihat sebagian manusia dari orang Muslim mengucapkan selamat (atas hari raya mereka). Begitu juga kartu ucapan yang dibagikan dan dicetak di negri ini dan juga dijual dibanyak toko secara umum. Apa nasihat anda dan penjelasan hukum syariat terkait hal ini? Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah kepada anda.

🎙️ Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz رحمه اللّÙ‡ menjawab:

"Hal ini tidaklah diperbolehkan. Mengucapkan selamat kepada orang kafir atas hari raya mereka, baik secara langsung, melalui telepon, atau dengan kartu ucapan yang dicetak, semua ini adalah perkara munkar yang tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim, baik di negara Islam maupun di luar negara Islam. Tidak boleh bagi seorang Muslim mengucapkan selamat atas hari raya mereka, tidak boleh  berpartisipasi di dalamnya, dan tidak boleh membantu mereka, karena itu termasuk tolong menolong dalam kebatilan. Maka tidak boleh (hukumnya) bergabung, membantu, dan mengucapkan selamat atas hari raya mereka yang batil."

Sumber: binbaz.org.sa